Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet - Setiap peristiwa mempunya arti tersendiri baik itu dari segi sudut pandang kiri atau kanan, sebab pada sejatinya semua itu telah digariskan. Dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet kita hanya menjalankan sebagaimana kita sebuah wayang yang talah dilakonkan oleh dalang. Seperti itu pula makna dari sebuah unsur kehidupan.
Tidak terlepas banyak dari kita yang hanya memandang semua peristia hanya sebagai hal yang lumrah dan biasa saja. Namuan Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet apakah tau bahwa kita hidup ini sebagaimana orang perjalannan yang kadang memerlukan tempat singgah sementara yang cuma dibuat untuk istrirahat sejenak dan kita pun akan melaksanakan perjalanan kembali.Dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet untuk hal yang semacam ini terkadang kita lupa dan tergiur hanya dengan kemewahan dan kemegahan nikmat dunia semata.
Din menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum benar-benar mempelajari pasal santet dalam RUU KUHP, karena sedang memfokuskan diri terhadap RUU lain misalnya RUU Ormas. Namun dia mempersilakan para legislator mengkajinya terlebih dulu apakah memungkinkan memasukkan kejahatan santet dalam perundang-undangan.
Din juga mengingatkan bahwa yang terpenting dilakukan adalah menghindari terjadinya hal-hal merugikan orang banyak.
Menurut dia, terdapat opsi untuk mengatur permasalahan santet. Permasalahan itu tidak selalu harus didekati dengan regulasi dan legislasi.
"Tidak selalu kemudian itu didekati dengan regulasi, dengan legislasi. Ada pendekatan lain dalam kehidupan berbangsa yang bisa dilakukan," kata dia.
Pendekatan lain yang dimaksudkan Din yakni mengembangkan etika sosial, agar praktik seperti itu tidak berkembang, termasuk praktik penghakiman oleh masyarakat terhadap yang dituduh juga harus dihentikan.
Di dalam Pasal 293 RUU KUHP sebenarnya tidak menyebut santet secara eksplisit, namun disebutkan sebagai "kekuatan gaib".
Dalam ayat (1) pasal itu disebutkan "Setiap orang yang meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(tp)
Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet -Keledai favorit seorang pria jatuh ke dalam sebuah lubang yang dalam. Dia tidak bisa menarik keledai tersebut keluar, tidak peduli seberapa keras ia mencobanya. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk mengubur keledainya hidup-hidup.
Tanah mulai ditimbun ke lubang tempat keledai berada dari atas. Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet -Keledai yang merasa tertimpa tanah, menggoyangkan tubuhnya untuk menjatuhkan tanah di atas tubuhnya, dan melangkah di atas tanah tersebut. Tanah berikutnya ditimbun kembali ke dalam lubang.
Setelah banyak ‘mengibaskan’ masalah, Dan melangkah (belajar dari kisah di atas), Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet Suatu saat setelah terlepas dari masalah, anda akan mampu merumput di padang rumput hijau. Anda akan mampu meraih apa yang anda impikan.
Sepasang kakek dan nenek pergi belanja di sebuah toko suvenir untuk mencari hadiah buat cucu mereka. Kemudian mata mereka tertuju kepada sebuah cangkir yang cantik. “Lihat cangkir itu,” kata si nenek kepada suaminya. “Kau benar, inilah cangkir tercantik yang pernah aku lihat,” ujar si kakek.Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet Saat mereka mendekati cangkir itu, tiba-tiba cangkir yang dimaksud berbicara “Terima kasih untuk perhatiannya, perlu diketahui bahwa aku dulunya tidak cantik. Sebelum menjadi cangkir yang dikagumi, aku hanyalah seonggok tanah liat yang tidak berguna. Namun suatu hari ada seorang pengrajin dengan tangan kotor melempar aku ke sebuah roda berputar.
Wanita itu berkata “belum !” Lalu ia memberikan aku kepada seorang pria dan ia memasukkan aku lagi ke perapian yang lebih panas dari sebelumnya! Tolong ! Hentikan penyiksaan ini ! Sambil menangis aku berteriak sekuat-kuatnya. Tapi orang ini tidak peduli dengan teriakanku.Ia terus membakarku.Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet Setelah puas “menyiksaku” kini aku dibiarkan dingin.
Kemudian ia mulai memutar-mutar aku hingga aku merasa pusing. Stop ! Stop ! Aku berteriak, Tetapi orang itu berkata “belum !” lalu ia mulai menyodok dan meninjuku berulang-ulang. Stop! Stop ! teriakku lagi. Tapi orang ini masih saja meninjuku, tanpa menghiraukan teriakanku. Bahkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet lebih buruk lagi ia memasukkan aku ke dalam perapian. Panas ! Panas ! Teriakku dengan keras. Stop ! Cukup ! Teriakku lagi. Tapi orang ini berkata “belum !” Akhirnya ia mengangkat aku dari perapian itu dan membiarkan aku sampai dingin. Aku pikir, selesailah penderitaanku. Oh ternyata belum. Setelah dingin aku diberikan kepada seorang wanita muda dan dan ia mulai mewarnai aku. Asapnya begitu memualkan. Stop ! Stop ! Aku berteriak.
Setelah benar-benar dingin, seorang wanita cantik mengangkatku dan menempatkan aku dekat kaca. Aku melihat diriku. Aku terkejut sekali. Aku hampir tidak percaya, karena di hadapanku berdiri sebuah cangkir yang begitu cantik. Semua kesakitan dan penderitaanku yang lalu menjadi sirna tatkala kulihat diriku.


0 Response to "Ketua Umum PP Muhammadiyah Komentari Pasal Santet"
Posting Komentar