Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP

Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP - Setiap peristiwa mempunya arti tersendiri baik itu dari segi sudut pandang kiri atau kanan, sebab pada sejatinya semua itu telah digariskan. Dan Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP kita hanya menjalankan sebagaimana kita sebuah wayang yang talah dilakonkan oleh dalang. Seperti itu pula makna dari sebuah unsur kehidupan.

Tidak terlepas banyak dari kita yang hanya memandang semua peristia hanya sebagai hal yang lumrah dan biasa saja. Namuan Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP apakah tau bahwa kita hidup ini sebagaimana orang perjalannan yang kadang memerlukan tempat singgah sementara yang cuma dibuat untuk istrirahat sejenak dan kita pun akan melaksanakan perjalanan kembali.Dan Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP untuk hal yang semacam ini terkadang kita lupa dan tergiur hanya dengan kemewahan dan kemegahan nikmat dunia semata.

NONSTOP, DUKUN-Ini peringatan bagi para dukun santet dan paranormal. Sebab, Rancangan undang-undang (UU) KHUP dalam waktu dekat akan disahkan DPR.

Dalam item KHUP, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memasukkan delik santet dengan hukuman 5 tahun sampai 15 tahun atau denda Rp 300 juta sampai Rp 400 juta.
Dalam pasal 296 Rancangan KUHP, disebutkan orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain seperti dukun santet serta paranormal.

“Karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian penderitaan mental atai fisik seseorang,” demikian bunyi pasal 293 ayat 1 Rancangan KUHP tersebut. Lalu, jika ilmu gaib itu dikomersilkan, dalam ayat 2 memberikan tambahan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.

Bahkan, dalam BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum ini, jika pembuat tindak pidana untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan juga bisa dipenjara. Rancangan yang terdiri dari 766 pasal dengan 38 BAB ini telah diserahkan pemerintah ke DPR pada tanggal 6, Maret 2013. KUHP ini akan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.

Seperti diketahui, KUHP dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918. Meski demikian, dalam pelaksanannya saat itu terdapat pembedaan pengadilan berdasarkan warna kulit.

Sementara Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM)) Amir Syamsudin meminta kepada DPR agar segera mensahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Saat ini KUHP dan KUHAP yang digunakan masih kurang pas,” ungkapnya di Jakarta, kemarin.

Dengan direvisinya KUHP dan KUHAP, Amir menerangkan, yang perlu diakomodasi adalah perlindungan HAM. “Revisi KUHP dan KUHAP, ujar Amir, harus disosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat memberikan masukan bagi penyempurnaan KUHP dan KUHAP,” bebernya.

Ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur larangan membantu tindak pidana. Bunyinya: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 sampai Rp 500.(ADT)


Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP -Keledai favorit seorang pria jatuh ke dalam sebuah lubang yang dalam. Dia tidak bisa menarik keledai tersebut keluar, tidak peduli seberapa keras ia mencobanya. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk mengubur keledainya hidup-hidup.

Tanah mulai ditimbun ke lubang tempat keledai berada dari atas. Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP -Keledai yang merasa tertimpa tanah, menggoyangkan tubuhnya untuk menjatuhkan tanah di atas tubuhnya, dan melangkah di atas tanah tersebut. Tanah berikutnya ditimbun kembali ke dalam lubang.

Setelah banyak ‘mengibaskan’ masalah, Dan melangkah (belajar dari kisah di atas), Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP Suatu saat setelah terlepas dari masalah, anda akan mampu merumput di padang rumput hijau. Anda akan mampu meraih apa yang anda impikan.

Sepasang kakek dan nenek pergi belanja di sebuah toko suvenir untuk mencari hadiah buat cucu mereka. Kemudian mata mereka tertuju kepada sebuah cangkir yang cantik. “Lihat cangkir itu,” kata si nenek kepada suaminya. “Kau benar, inilah cangkir tercantik yang pernah aku lihat,” ujar si kakek.Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP Saat mereka mendekati cangkir itu, tiba-tiba cangkir yang dimaksud berbicara “Terima kasih untuk perhatiannya, perlu diketahui bahwa aku dulunya tidak cantik. Sebelum menjadi cangkir yang dikagumi, aku hanyalah seonggok tanah liat yang tidak berguna. Namun suatu hari ada seorang pengrajin dengan tangan kotor melempar aku ke sebuah roda berputar.

Wanita itu berkata “belum !” Lalu ia memberikan aku kepada seorang pria dan ia memasukkan aku lagi ke perapian yang lebih panas dari sebelumnya! Tolong ! Hentikan penyiksaan ini ! Sambil menangis aku berteriak sekuat-kuatnya. Tapi orang ini tidak peduli dengan teriakanku.Ia terus membakarku.Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP Setelah puas “menyiksaku” kini aku dibiarkan dingin.

Kemudian ia mulai memutar-mutar aku hingga aku merasa pusing. Stop ! Stop ! Aku berteriak, Tetapi orang itu berkata “belum !” lalu ia mulai menyodok dan meninjuku berulang-ulang. Stop! Stop ! teriakku lagi. Tapi orang ini masih saja meninjuku, tanpa menghiraukan teriakanku. Bahkan Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP lebih buruk lagi ia memasukkan aku ke dalam perapian. Panas ! Panas ! Teriakku dengan keras. Stop ! Cukup ! Teriakku lagi. Tapi orang ini berkata “belum !” Akhirnya ia mengangkat aku dari perapian itu dan membiarkan aku sampai dingin. Aku pikir, selesailah penderitaanku. Oh ternyata belum. Setelah dingin aku diberikan kepada seorang wanita muda dan dan ia mulai mewarnai aku. Asapnya begitu memualkan. Stop ! Stop ! Aku berteriak.

Setelah benar-benar dingin, seorang wanita cantik mengangkatku dan menempatkan aku dekat kaca. Aku melihat diriku. Aku terkejut sekali. Aku hampir tidak percaya, karena di hadapanku berdiri sebuah cangkir yang begitu cantik. Semua kesakitan dan penderitaanku yang lalu menjadi sirna tatkala kulihat diriku.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dukun Santet & Paranormal Bisa Dipenjara, Rancangan undang-undang (UU) KHUP "

Posting Komentar